DAMPAK NEGATIF DARI TIK “PELANGGARAN
HAK CIPTA”
Pembajakan perangkat
lunak (software) dan CD (Compact Disk) music secara illegal dapat digandakan
dengan mudah dan cepat dengaan menggunakan media computer. Progam – progam yang
dijual dalam bentuk CD sangat mudah untuk digandakan dan dijual kembali secara
tidak sah. Tindakan progam pembajakan progam computer sangat marak di dunia.
Indonesia merupakan
Nagara dengan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk itulah,
pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya berupa
hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (software). Paten adalah hak
khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri penemuan tersebut dan
memberikan persutujuan kepada orang lain untuk memakainya.
Tahun 1999
merupakan tahun di mana banyak yang mengajukan permuntaan paten yaitu 438
permintaan paten, PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif
untuk menciptakan produk yang berhubungan dengan teknolgi informasi dan
komunikasi. Hak cipta atas progam computer tersebut telah didaftarkan pada
Diroktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar