Minggu, 17 Februari 2013

UJIAN PRAKTEK TIK



DAMPAK NEGATIF DARI TIK “PELANGGARAN HAK CIPTA”
Pembajakan perangkat lunak (software) dan CD (Compact Disk) music secara illegal dapat digandakan dengan mudah dan cepat dengaan menggunakan media computer. Progam – progam yang dijual dalam bentuk CD sangat mudah untuk digandakan dan dijual kembali secara tidak sah. Tindakan progam pembajakan progam computer sangat marak di dunia.
Indonesia merupakan Nagara dengan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (software). Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri penemuan tersebut dan memberikan persutujuan kepada orang lain untuk memakainya.
Tahun 1999 merupakan tahun di mana banyak yang mengajukan permuntaan paten yaitu 438 permintaan paten, PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk yang berhubungan dengan teknolgi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas progam computer tersebut telah didaftarkan pada Diroktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar